CSR (Corporate Social Responsibility)
PENGERTIAN CSR (Corporate Social Responsibility)
CSR adalah bentuk komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Perusahaan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dengan tujuan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif bagi para pemangku kepentingan.
SEJARAH CSR (Corporate Social Responsibility)
CSR dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953 dan mulai digunakan sejak tahun 1970an. CSR semakin populer terutama setelah kehadiran buku “Cannibal Bussines” yang di tulis oleh John Elkington tahun 1998.
John Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yakni ‘3P’ (Profit, Planet, People). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (Profit).
IMPLEMENTASI CSR (Corporate Social Responsibility)
- Filantropi (Sukarela)
- Obligation (Kewajiban)
LANDASAN POKOK CSR (Corporate Social Responsibility)
1. Landasan Pokok CSR dalam Aktifitas Ekonomi
- Kinerja keuangan berjalan baik
- Investasi modal berjalan baik
- Kepatuhan daalm pembayaran pajak
- Tidak terdapat praktik suap/korupsi
- Tidak ada konflik kepentingan
- Tidak dalam keadaan mendukung rezim yang korup
- Menghargai hak atas kemampuan intelektual/paten
- Tidak melakukan sumbangan politis/lobi
2. Landasan pokok CSR dalam Isu Lingkungan Hidup
- Tidak melakukan pencemaran
- Tidak berkontribusi dalam perubahan iklim, limbah, dan kebisingan
- Tidak melakukan pemborosan air dan energi
- Tidak melakukan penyerobotan lahan
- Menjaga keanekaragaman hayati
3. Landasan Pokok CSR dalam Isu Sosial
- Menjamin kesehatan karyawan/masyarakat yang terkena dampak
- Tidak mempekerjakan anak dibawah umur
- Memberikan dampak positif kepada masyarakat
- Melakukan proteksi konsumen
- Menjunjung keanekaragaman
- Menjaga privasi
- Melakukan praktik derma sesuai kebutuhan
- Bertanggung jawab dalam proses outsourching (pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain) dan off-shoring (perpindahan proses bisnis dari sebuah negara ke negara lain)
- Akses untuk memperoleh barang-barang tertentu dengan harga wajar
4. Landasan Pokok CSR dalam Isu Kesejahteraan
- Memberikan kompensasi terhadap karyawan
- Memanfaatkan subsidi dan kemudahan yang diberikan pemerintah
- Menjaga kesehatan karyawan
- Menjaga keamanan kondisi tempat kerja
- Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
- Menjaga keseimbangan kerja/hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar